Saturday, February 16, 2019

Jenis Deposito Yang Dapat Dipindahtangankan Atas Unjuk Adalah Deposito

Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985:92) berpendapat bahwa: Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan …, Pengertian dan Jenis - Jenis Deposito Bank – Salah satu alat investasi yang sering digunakan oleh para masyarakat adalah dengan memanfaatkan deposito . Deposito seringkali dipilih karena memiliki resiko yang rendah, selain itu deposito juga mudah dan praktis dalam prosesnya., Deposito : Pengertian, Keuntungan, Jenis , Manfaat, Macam, Ciri Dan Prosedurnya – DosenPendidikan.Com – Lantas apa yang dimaksud dengan deposito ,,,?? Pengertian deposito ialah suatu produk perbankan berupa jasa tabungan berjangka yang menawarkan suku bunga tetap sesuai dengan kesepakatan sebelumnya., Sertifikat Deposito , diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan. Deposito On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama ..., pengertian deposito Menurut undang undang No.10 Tahun 1998 adalah adalah simpanan yang penarikannya hanya dalap dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. adapun jenis jenis deposito adalah , deposito berjangka, sertifkat deposito dan deposito …, Namun yang membedakan dengan deposito berjangka adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Selain itu, sertifikat deposito juga dapat dipindahtangankan sehingga sangat mungkin untuk diperjualbelikan, dan hal ini tidaklah dilarang., Sertifikat deposito adalah jenis deposito berjangka yang dapat dipindahtangankan (diperjual belikan) dalam bentuk sertifikat. Perpindahan kepemilikan tersebut dimungkinkan karena deposito ini diterbitkan atas unjuk bukan atas nama seperti nama dalam deposito …, 26/11/2018  · Sertifikat deposito merupakan jenis deposito berjangka yang dapat dipindahtangankan (diperjual belikan)itu dalam bentuk sertifikat. Perpindahan kepemilikan itu dimungkinkan sebab deposito ini diterbitkan atas unjuk bukan atas nama seperti nama dalam deposito berjangka pada biasanya. Deposito Berjangka Rupiah, Deposito yang diterbitkan atas nama, yaitu tercantum nama pihak yang berhak mencairkannya. Pihak yang berhak untuk mencairkan deposito tersebut adalah pihak yang namanya tertera dalam bilyet deposito . Deposito yang diterbitkan atas unjuk merupakan jenis deposito yang dapat ditarik oleh siapapun dengan menunjukkan sertifikat depositonya., Sertifikat deposito merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk atau tidak perlu mencantumkan nama pada sertifikatnya. Oleh karena itu maka bank menawarkan keunggulan dari sertifikat deposito ini yaitu dapat dipindahtangankan dengan mudah.

No comments:

Post a Comment